Banyak
sekali orang yang merasa kesulitan atau tidak mengerti cara mengurus
dan menghitung pajak reklame, Di sini kami akan memberikan contoh
bagaimana cara menghitung pajak reklame yang benar. Pajak reklame
terbagi dua jenis, Reklame product dan non product.
Dalam menghitung pajak reklame juga dilihat dari :
1. Jenis reklame
2. Bahan yang di gunakan
3. Lokasi pemasangan
4. Lama Tayang reklame
5. Jumlah reklame
6. Ukuran reklame
7. Kelas jalan
Kelas jalan juga terbagi beberapa wilayah :
1. Protokol A
2. Protokol B
3. Potokol C
4. Ekonomi I
5. Ekonomi II
6. Ekonomi III
7. Lingkungan
- Rumus menghitung Pajak reklame :
ukuran x jumlah reklame x lama tayang x kelas jalan x 25% ( di tambah 25% untuk product rokok dan alkohol ).
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.
1. Perusahaan A ingin memasang Baliho ukuran 4 x 6 meter di area kuningan ( Protokol A ) sebanyak 5 buah, Selama 7 hari mohon di buatkan harga penawarannya.terima kasih
jawab :
24 m x 5 buah x 125.000 x 7 hari x 25% = Rp. 26.250.000
( Tidak Termasuk Biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan. )
Bila anda belum mengerti dengan penjelasan kami di atas silakan menghubungi kami langsung untuk lebih keterangan lebih lanjut.
Project Manager
Ony suryadi
081808228969 - 081296299100
Tidak ada komentar: