3 NAGA ADVERTISING

welcome to our blog

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: Unknown Posted date: Selasa, Juni 09, 2015 / comment : 0

    Banyak sekali orang yang merasa kesulitan atau tidak mengerti cara mengurus dan menghitung pajak reklame, Di sini kami akan memberikan contoh bagaimana cara menghitung pajak reklame yang benar. Pajak reklame terbagi dua jenis, Reklame product dan non product.

    Dalam menghitung pajak reklame juga dilihat dari :
    1. Jenis reklame
    2. Bahan yang di gunakan
    3. Lokasi pemasangan
    4. Lama Tayang reklame
    5. Jumlah reklame
    6. Ukuran reklame
    7. Kelas jalan

    Kelas jalan juga terbagi beberapa wilayah :
    1. Protokol A
    2. Protokol B
    3. Potokol C
    4. Ekonomi I
    5. Ekonomi II
    6. Ekonomi III
    7. Lingkungan

    - Rumus menghitung Pajak reklame :
    ukuran x jumlah reklame x lama tayang x kelas jalan x 25% ( di tambah 25% untuk product rokok dan alkohol ).
    - Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.

    Contoh : 
    1. Perusahaan A ingin memasang Baliho ukuran 4 x 6 meter  di area kuningan ( Protokol A ) sebanyak 5 buah, Selama 7 hari mohon di buatkan harga penawarannya.terima kasih
    jawab :
    24 m x 5 buah x 125.000 x 7 hari x 25% = Rp. 26.250.000 
    ( Tidak Termasuk Biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan. ) 

    Bila anda belum mengerti dengan penjelasan kami di atas silakan menghubungi kami langsung untuk lebih keterangan lebih lanjut.

    Project Manager
    Ony suryadi
    081808228969 - 081296299100
    Pin BB : 5522B727 ony.3naga@gmail.com


    pergub Reklame No 27 Tahun 2014





    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

Banyak sekali orang yang merasa kesulitan atau tidak mengerti cara mengurus dan menghitung pajak reklame, Di sini kami akan memberikan contoh bagaimana cara menghitung pajak reklame yang benar. Pajak reklame terbagi dua jenis, Reklame product dan non product.

Dalam menghitung pajak reklame juga dilihat dari :
1. Jenis reklame
2. Bahan yang di gunakan
3. Lokasi pemasangan
4. Lama Tayang reklame
5. Jumlah reklame
6. Ukuran reklame
7. Kelas jalan

Kelas jalan juga terbagi beberapa wilayah :
1. Protokol A
2. Protokol B
3. Potokol C
4. Ekonomi I
5. Ekonomi II
6. Ekonomi III
7. Lingkungan

- Rumus menghitung Pajak reklame :
ukuran x jumlah reklame x lama tayang x kelas jalan x 25% ( di tambah 25% untuk product rokok dan alkohol ).
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.

Contoh : 
1. Perusahaan A ingin memasang Baliho ukuran 4 x 6 meter  di area kuningan ( Protokol A ) sebanyak 5 buah, Selama 7 hari mohon di buatkan harga penawarannya.terima kasih
jawab :
24 m x 5 buah x 125.000 x 7 hari x 25% = Rp. 26.250.000 
( Tidak Termasuk Biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan. ) 

Bila anda belum mengerti dengan penjelasan kami di atas silakan menghubungi kami langsung untuk lebih keterangan lebih lanjut.

Project Manager
Ony suryadi
081808228969 - 081296299100
Pin BB : 5522B727 ony.3naga@gmail.com


pergub Reklame No 27 Tahun 2014






«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Comments

The Visitors says